Minggu, 07 April 2019

Logika Penalar Hukum

LPHmateri
Lokus =  Tempat
Tempus = Waktu

Dedukasi yaitu umum ke khusus (Premis mayor,premis minor,kesimpulan)
Induksi yaitu khusus ke umum 

Contoh deduksi  "Orang yang berkendara harus memiliki SIM, si Aji akan berkendara, maka i Aji harus memiliki sim."

Norma hukum = KHI, KUHP, KUH per, UUD 1945

Logika berasal dari bahasa Yunani yaitu logos yang artinya berfikir
                                                                 logis yaitu masuk akal


Asas berfikir ada 3, yaitu :
1. Asas identitas (Principium Identitatis) yaitu sebuah patokan dasar yang paling mendasar. Patokan yang dipatok oleh asas identitas mengatakan bahwa segala sesuatu itu adalah dirinya sendiri bukan yang lainnya.
contoh: Jika kita mengakui bahwa sesuatu itu adalah A, maka ia adalah A bukan B,C, D ataupun yang lainnya. Identitas A adalah A sendiri.
2. Asas kontradiksi (Principium Contradiktoris) yaitu sebuah aturan dasar yang mengatakan bahwa pengingkaran sesuatu tidak mungkin sekaligus sebagai pengakua terhadap sesuatu itu.
contoh: Benda itu bukan A, maka tidak mungkin sekaligus kita mengakui benda  itu adalah A, sebab realitas A yang kita maksud adalah A yang sama sebagaimana yang dimaksud Asas Identitas, bahwa segala sesuatu itu adalah dirinya sendiri
3. Asas penolakan kemungkinan (Principium exclusi tertii) yaitu sebuah aturan mendasar yang mengatakann bahwa antara pengingkaran dan pengakuan maka kebenaran terletak pada salah satu nya.
Filsafat ilmu → Filsafat hukum → Logika

Penalar hukum
Ilmu  adalah suatu proses dari tidak tahu menjadi tidak tahu





Tidak ada komentar:

Posting Komentar

KEUTAMAAN BISMILLAHIRRAHMAANIRRAHIIM

BAB KE 3 *{الباب الثالث}: في فضيلة بسم الله الرحمن الرحيم* قال صلى الله عليه وسلم: {مَا مِنْ عَبْدٍ يَقُولُ بِسْمِ الله الرَّحْمٰنِ الرَ...