Kedudukan hadits sebagai salah satu sumber ajara islam telah disepakati oleh hampir seluruh ulama dan umat islam. Kedudukan Hadits sebagai bayani atau menjalankan fungsi yang menjelaskan hukum Al-Quran, tidak diragukan lagi dan dapat di terima oleh semua pihak, karena memang untuk itulah Nabi di tugaskan Allah SWT. Namun dalam kedudukan hadits sebagai dalil yang berdiri sendiri dan sebagai sumber kedua setelah Al-Quran, menjadi bahan perbincangan dikalangan ulama.
Jumhur ulama berpendapat bahwa Hadits berkedudukan sebagai sumber atau dalil kedua setelah Al-Quran dan mempunyai kekuatan untuk ditaati serta mengikat untuk semua umat Islam. Jumhur ulama mengemukakan alasannya dengan beberapa dalil, di antaranya :
...وما ءاتاكم الرسول فخذوه ومانهاكم فانتهوا... (الحشر:7)
Artinya : “...apa yang diberikan rosul kepadamu maka terimalah dia dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah...(Q.S. al-hasyr :7)
قل أطيعوا الله والرسول فإن تولوا فإن الله لا يحب الكافرين (ال عمران :32)
Artinya :”katakanlah, taatilah Allah dan rasuln-Nya, jika kamu berpaling maka sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang kafir.”(Q.S. ali imron : 32)
Ayat di atas mengajarkan jkepada kita bahwa orang yang tidak mengikuti perintah Allah (melalui Al-qur’an) dan rosul (melalui sunnah rosulullah) termasuk orang yang ingkar. Selain itu, ayat di ats juga menunjukan bahwa sumber ajaran islam ada dua yaitu Al-qur’an dan hadits.
من يطع الرسول فقد أطاع الله (النساء:80))
Artinya :” siapa saja yang menaati rosul itu sesungguhnya dia telah mentaati Allah...”(Q.S. an-nisa :80)
Ayat di atas menunjukan bahwa ketaatan kepada rosulullah adalah merupakan manifestasi dari ketaatan kepada Allah. Menjadikan hadits nabi SAW sebagai sumber ajaran islam merupakan manifestasi dari keimanan terhadap perintah Al-qur’an.
Mengingat hadits rosululah SAW. :
قال رسول الله ﷺ : "تركت فيكم أمرين لن تضلوا ما تمسكتم بهما كتاب الله و سنة رسوله "
Dalil-Dalil Hukum 4 Mazhab
Sumber Madzhab Hanafi
Sumber Madzhab Syafi’i
1.
Al-qur’an al-karim
1.
Al-qur’an al-karim
2.
Sunnah-sunnah rosul yg shohih-shohih dan masyhur saja.
2.
Hadits yg shohih pandangan beliau (hadits shohih mutawatir, hadits shohih ahad, hadits shohih masyhur)
3.
Ijma’ sahabt nabi
4.
Qiyas (pendapat)
3.
Ijma’ para mujtahid
5.
Istihsan (pendapat)
4.
Qiyas
Sumber Madzhab Maliki
Sumber Madzhab Hanbali
1.
Al-qur’an al-karim
1.
Alqur’am al-karim
2.
Sunnah rosul yang shohih menurut pandangan beliau
2.
Ijma’ sahabat nabi
3.
Hadits, termasuk hadits mursal dan hadits dhoif
3.
Amalan para ulama ahli madinah ketika itu
4.
Qiyas (pendapat)
4.
Qiyas (pendapat)
5.
Masalihul-mursalah (kepentingan umum)
“Ternyata pada ke-empat madzhab ini memegang al-qur’an dan hadits sebagai sumber pertama, tetapi dalam menjalankan ijtihad terjadi perbedaan-perbedaan pendapat.”
Keagungan madzhab syafi’i :
Sumber hukum dari madzhab syafi’i hanya 4 saja. ijma dan qiyas pada hakikatnya berpokok kepada al-qur’an wal hadits. Imam syafi’i tidak memakai istihsan, mashalih mursalah, yang pada hakikatnya hanyalah pendapat manusia belaka.
Pemakaian hadits dalam madzhab hanbali lebih besar dibanding dalam madzhab syafi’i, tetapi imam hanbali memakai hadits yang dho’if dan mursal sebagai pokok hukum, sedangkan imam syafi’i hanya memakai hadits shohih saja, dan hadits dhoif hanya dipakai dalam sandaran fadhoili a’mal (amal-amal sunnah).
Hadits mursal dalam madzhab syafi’i tidak dipakai, kecuali mursal sa’id ibnul musayyab saja.
Dalam hal ini madzhab syafi’i lebih agug dibanding madzhab hanbali.
Dalam pemakaian ijma’ madzhab syafi’i hanya memakai ijma’ (kesepakatan imam-imam mujtahid dalam satu masa). Kalau ijma’ orang madinah seperti dalam madzhab maliki, atau ijma’ sahabat seperti dalam madzhab hanbali, tidak ada jaminan yang kuat utk meyakinkan kebenarannya, karena diantara org-org madinah atau sahabat pun terdapat bermacam jenis orgnya.
Dalam madzhab hanafi terlalu sedikit memakai hadits, lebih banyak memakai ro’yun (ijtihad/ pendapat), kebalikan dari madzhab syafi’i yang banyak memakai hadits dan sedikit sekali memakai qiyas(pendapat).
2. fungsi hadits /sunnah
Menurut muhammad rasyid ridho, nabi SAW menjelaskan fungsi hadits atau sunnah dengan perkataan dan perbuatan. Penjelasan itu berupa tafshil, takhsis, dan taqyid. Akan tetapi, nabi SAW tidak pernah membatalkan informasi dan hukum-hukum yang terkandung dalam al-qur’an. Dengan istilah lain, sunnah tidak menasakh al-qur’an.
Dengan demikian, fungsi sunnah terhadap al-qur’an adalah :
1. memberi bayan (penjelasan)
Sunnah memberi penjelasan terhadap kandungan al-qur’an yang mujmal. Dalam surah an-nahl :44 disebutkan kedudukan hadits nabi :
وَأَنْزَلْنَا إِلَيْكَ الذِّكْرَ لِتُبَيِّنَ لِلنَّاسِ مَا نُزِّلَ إِلَيْهِمْ وَلَعَلَّهُمْ يَتَفَكَّرُونَ
Artinya : “dan kami turunkan kepadamu al-qur’an, agar kamu menerangakan kepada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka dan supaya mereka mau berfikir”.
Allah memerintahkan orang islam sholat, tetapi Allah tidak menjelaskan waktu dan bilangan rakaatnya. Penjelasan tersebut ditemukan dalam perkataan dan perbuatan rosulullah /catatan-catatan sunnah rosul yang memuai perintah :
صلوا كما رأيتمواني أصلي
Artinya: “sholatlah kamu seperti aku sholat !”
Sama seperti hal ibadah haji.
2. takhsis (pengecualian)
Sunnah memberikan pengecualian /pengkhususn terhadap yang ‘am dalam al-qur’an. Firman Allah :
يوصيكم الله في أولادكم للذكر مثل حظ الأنثيين
Artinya :”diajarkan kepada kamu bahwa warisan anak laki-laki dua kali bagian anak perempuan”.
Ayat al-qur’an di atas memberikan ‘amm. Artinya dalam keadaan apapun bagian warisan tersebut satu berbanding dua. Kemudian terdapat pengecuaian, sunnah yang mentakhsis (mengecualiaknnya), kecuali ahli waris yang membunuh terwaris, berbeda agama, dll.
3. taqyid (pembatasan)
Sunnah memberikan pembatasan terhadap kemutlakan pesan al-qur’an. Misalnya pada ayat :
وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوْااَيْدِ يَهُمَا...
Artinya :” laki-laki pencuri dan perempuan pencuri hendaklah kamu potong tangan mereka” (Q.S. al-maidah : 38).
hadits memberi batasan :
أَتَى بِسَا رِقِ فَقَطَعَ يَدَهُ مِنْ مِفْصَلِ الْكَفِّ
Artinya :”Rosulullah SAW. Didatangi seseorang yang membawa pencuri, maka beliau memotong tangan pencuri dari pergelangan tangan.”
Yang disebut tangan adalah mulai dari jari-jari sampai dengan pangkal lengan. Kemudian hadits /sunnah membatasi potong tangan itu pada pergelangan, bukan pada siku atau pangkal lengan.
4. menguatkan
Apa yang terkandung dalam sunnah menguatkan kandungan al-qur’an. Seperti sunnah-sunnah yang isinya mewajibkan shalat, haji puasa, zakat, menguatkan kandungan al-qur’an dalam maksud yang sama.
5. menetapkan hukum baru
Di dalam sunnah terdapat ketentuan agama yang tidak diatur dalam al-qur’an. Artinya, nabi diberikan legitimasi oleh Allah untuk mengambil kebijakan, ada yang berupa terhadap kandungan al-qur’an dan dalam hal-hal tertentu nabi membuat ketetapan khusus sebagau wujud penjelasan hal yang tidak tertuang eksplisit dalam al-qur’an. Misalnya :
Larangan menikahi seorang wanita bersama bibinya dalam waktu yang sama, tidak terkandung dalam al-qur’an, tetapi hanya terdapat dalam sunnah.
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : " لايجمع بين المرأة وعمتها ولا بين المرأة وخالتها "
Bersabda rosululah SAW : “tidak boleh dikumpulkan seorang perempuan dengan saudara ayahnya atau dengan saudara ibunya”.
Larangan memakan daging himar jinak dan hewan yang mempunyai taring dan berkuku tajam.
Minggu, 16 Juni 2019
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
KEUTAMAAN BISMILLAHIRRAHMAANIRRAHIIM
BAB KE 3 *{الباب الثالث}: في فضيلة بسم الله الرحمن الرحيم* قال صلى الله عليه وسلم: {مَا مِنْ عَبْدٍ يَقُولُ بِسْمِ الله الرَّحْمٰنِ الرَ...
-
A. Pengertian Dari segi bahasa, ali adalah isim fa’il dari kata الْغُلُوُّ yang berarti tinggi, antonim dari النُّزُوْلُ yang artinya ren...
-
Penelitian ini bertujuan untuk mendeteksi dan mendeskripsikan kesalahan dalam kalimat yang berupa kata transliterasi. Latar belakang masalah...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar