Minggu, 16 Juni 2019

Penalaran hukum

Penalaran merupakan proses berfikir yang bertolak dari pengamatan indera (pengamatan empirik) yang menghasilkan sebuah konsep dan pengertian. Berdasarkan pengamatan yang sejenis juga akan terbentuk proposisi-proposisi yang sejenis, berdasarkan sejumlah proposisi yang diketahui atau di anggap benar, orang yang menyimpulkan sebuah proposisi baru yang sebelumnya tidak di ketahui. Bahan pengambilan kesimpulan itu dapat berupa fakta, informasi-informasi, pengalaman, atau pendapat para ahli (otoritas). Proses inilah yang disebut manalar. Kegiatan penalaran mungkin dapat bersifat ilmiah ataupun dapat bersifat tidak ilmiah.
Yang dimaksud penalaran  adalah proses mengambil kesimpulan atau membentuk pendapat berdasarkan fakta-fakta tertentu yang sudah tersedia, atau berdasarkan konklusi-konklusi terteentu yang telah terbukti kebenarannya. Yang dimaksud fakta-fakta tertentu adalah data-data, peristiwa-peristiwa, hubungan-hubungan, dan kenyataan-kenyataan yang di gunakan dalam proses penalaran. Sedangkan yang dimaksud konklusi-konklusi yang telah terbukti kebenarannya adalah premis-premis aksiomatik, kaidah-kaidah berfikir, dan hasil-hasil kesimpulan yang ditemukan lewat pembuktian yang sebelumnya.
Penalaran juga dapat diartikan sebagai suatu proses berfikir manusia untuk menghubung-hubungkan data atau fakta yang ad sehingga pada suatu kesimpulan, data atau fakta yang akan di nalar itu boleh benar dan boleh tidak benar, disiniah letak kerjanya penalaran orang yang akan menerima data dan fakta yang benar dan tentu saja akan menolak fakta yang belum jelas kebenarannya. Data yang dapat di pergunakan dalam penalaran untuk mencapai satu kesimpulan ini harus berbentuk kalimat-kalimat pernyataan yang dapat di pergunakan sebagai data itu disebut reposisi.
Pengertian nalar itu sendiri menurut kamus bahas Indonesia, yang artinya pertimbangan tertentu tentang baik dan buruk, akal budi, aktivitas yang memungkinkan seseoarang berfikir logis, jangkauan pikir, kekuatan pikir.Dalam penalaran, proposisi yang dijadikan dasar penyimpulan disebut dengan premis (antesedens) dan hasil kesimpulannya disebut dengan konklusi (consequence).
Sedangkan hukum menurut Immanuel Kant :Hukum ialah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain, menuruti peraturan hukum tentang kenerdekaan.
Penalaran hukum adalah esensi terpenting dari pekerjaan seorang hakim, sekalipun eksponen Critical Legal Studies seperti Duncan Kennedyy selalu menyangsikan kekhasan dari penalaran hukum tersebut.Kennedy pernah berujar, “teachers teach nonsense when they persuade students that legal reasoning is distinct, as a method for reaching correct result, from ethical or political discourse in general. There is a never a ‘ correct legal solution’ that is other than the correct ethical or political solution to the legal problem” (kairys, 1982: 47).  Menurutnya penalaran adalah cara yang salah, sebagai metode untuk mencapai hasil yang benar. tidak pernah ada solusi hukum yang benar yang lain selai etika yang benar atau solusi politik untuk masalah hukum. Kenndy mungkin lupa bahwa hukum berhubungan dengan problematika kemanusiaan yang kompleks, sehingga mustahil ia dapat di nalarkan secara monolitik.
Penalaran hukum adalah fenomena yang multifaset.Kendati demikian, penalaran itu tidak boleh dilakukan dengan sekehendak hati.Harus berdasarkan teori dan fakta yang bersangkutan dengan kasus hukum.Penalarsn hukum adalah penalaran yang reasonable, bukan semata logical.William zelemayer (1960: 4) membedakan antara kedua istilah itu dengan kata-kata sebagaiberikut: “we are dealing with human being and not with things. We must reasonable. This mean that the law and its decisions must be suppoted by reason; they must be products of arbitrary action. To be reasonable does not necessarily mean to be logical. Logic can lead to injustice, hence we must guard against its abusive use.” (hooft, 2002: 23). Tentu saja penalaran hukum berlaku dalam semua pekerjaan para pengemban provesi hukuum lainnya di luar hakim.Namun, intensitas tingkatannnya.Tidak mengherannkan jika akhirnya ada pandangan yang menyatakan bahwa legal reasoning itu pada hakikatnya adalah judicial reasoning.

B. Jenis Metode Penalaran

     Ada dua jenis metode dalam  menalar yaitu penalaran deduktif dan penalaran induktif.
1. Penalaran deduktif
Deduktif atau deduksi berasal dari bahasa inggris deduction yang berarti penarikan kesimpulan dari keadaan-keadaan umum, menemukan yang khusus dari yang umum. Deduksi adalah cara berfikir dimana pernyataan yang bersifat umum di tarik kesimpulan yang bersifat khusus. Penarikan kesimpulan secara deduktif biasanya menggunakan pola fikir silogisme yang secara sederhana di gambarkan sebagai penyusun dua buah pernyataan dan sebuah kesimpulan.Pernyataan yang mendukung silogisme disebut premis yang kemudian dapat dibedakan sebagai premis mayor dan premis minor.Kesimpulan merupakan pengetahuan yang di dapat dari penalaran deduktif berdasarkan kedua premis tersebut.
Jadi penalaaran deduktif adalah suati penalaran yang berpangkal pada suatu peristiwa umum, yang kebenarannya telah diketahui dan diyakini, dan berakhir pada suatu kesimpulan atau pengetahuan yang baru yang bersifat lebih khusus.Metode ini di awali pembentukan teori, definisi operasional, instrument dan operasionalisasi. Dengan kata lain, untuk memahami suatu gejala terlebih dahulu harus memiliki konsep dan teori tentang gejala tersebut dan selanjutnya dilakukan penelitian lapangan. Dengan demikian konteks penalaran deduktif tersebut, konsep dan teori merupakan kata kunci untuk memahami suatu gejala atau peristiwa. Jenis penalaran deduktif yaitu:
a. Silogisme kategorial
b. Silogisme hipotesis
c. Silogisme alternatif
d. Entimen

2. Penalaran Induktif
Penalaran induktif adalah proses berfikir untuk menarik kesimpulan umum dan merumuskan pendapat berdasarkan pengamatan terhadap fakta-fakta khusus dari hal-hal tertentu. Penalaran induktif adalah suatu metode penalaran yang konklusinya lebih luas dari premis mayor dan premis minornya.Penalaran induktif adalah penalaran yang berpangkal pada peristiwa khusus sebagai hasil pengamatan empirik dan berakhir pada suatu kesimpulan atau pengetahuan yang bersifat umum.Dalam hal ini penalaran induktif merupakan kebalikan dari penalaran deduktif.Untuk turun ke lapangan dan melakukan penelitian tidak harus memiliki konsep secara canggih, tetapi cukup dengan mengamati lapangan dan dari pengamatan lapangan tersebut dapat di tarik generalisasi dari suatu gejala.Dalam konteks ini teori bukan merupakan persyaratan mutlak tetapi kecermatan dalam menangkap gejala dan memahami gejala merupakan kunci sukses untuk dapat mendeskripsikan gejala dan melakukan generalisasi.Hukum yang disimpulkan dalam fenomena yang diselidiki berlaku bagi fenomena sejenis yang belum di teliti.
Contoh penalaran induktif
“Anggaplah kita mengunjungi toko buah-buahan karena ingin membeli apel. Kita ambil sebuah apel tersebut, dan ketika mencicipinya, terbukti itu masam.Apel yang telah dicicipi ini keras dan hijau. Kita ambil lagi sebuah apel yang lain. Itupun keras, hijau, dan masam.Si pedagang menawarkan apel ketiga.Akan tetapi sebelum mencicipinya kita memperhatikan dan terbukti yang itupun keras dan hijau, dan seketika itu juga kita memberitahukan jika kita tidak menghendakinya, karena yang itupun pasti masam, seperti yang lainnya yang sudah kita cicipi.”
Induksi tersebut sesuai dengan definisi Aristoteles, yaitu proses peningkatan dari hal-hal yang bersifat individual kepada yang universal. Disini premisnya berupa proposisi-proposisi singular, sedaangkan kesimpulannya sebuah proposisi universal yang berlaku secara umum.Maka induksi dalam bentuk ini disebut generalisasi.
Dari contoh diatas dapat diketahui ciri-ciri induksi, yaitu:
1. Premis-premis dari induksi adalah proposisi empiris yang langsung kembali pada suatu observasi indera atau proposisi dasar.
2. Kesimpulan penalaran induksi itu lebih luas daripada apa yang di nyatakan didalam premis-premisnya.
3. Kesimpulan induksi itu memiliki kredibilitas nasional.
Jenis penalaran induktif yaitu :
a. Generalisasi
Generalisasi adalah suatu inferensi yang bertolak dari sebuah fenomenal individual untuk menurunkan suatu inferensi yang bersifat umum dan mencangkup semua fenomena.Generalisasi juga dapat dapat dinyatakan sebagai pernyataan yang berlaku umum untuk semua atau sebagian besar gajala, yang dimulai dengan peristiwa-peristiwa khusus untuk mengambil kesimpulan secara umum.
Contoh:
Premis mayor : si Ahmad penduduk Bandung adalah petani
Premis minor  : si Ibnu penduduk bandung adalah petani
Konklusi : semua penduduk bandung adalah petani

b. Analogi
Analogi adalah proses membandingkan dari dua hal yang berlainan berdasarkan kesamaannya kemudian berdasarkan kesamaannya itu di tarik suatu kesimpulan. Kesimpulan yang diambil dengan analogi, yaitu kesimpulan dari pendapat khusus dengan beberapa pendapat khusus yang lain, dengn cara membandingkan kondisi nya.
Contoh :


c. Kausal
Kausal adalah proses berfikir untuk menarik kesimpulan bahwa sebab tertentu akan menimbulkan akibat atau pengaruh tertentu pula. Atau sebaliknya, proses berfikir untuk menarik kesimpulan bahwa suatu akibat ditimbulkan oleh suatu sebab tertentu.
Contoh :
Seorang murid yang malas yang kemudian menjadi rajin setelah menyadari bahwa kemalasan akan menjadi sebab bagi lahirnya kegagalan naik kelas dan kerugian bagi perkembangan mental dirinya selanjutnya dimasa yang akan datang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

KEUTAMAAN BISMILLAHIRRAHMAANIRRAHIIM

BAB KE 3 *{الباب الثالث}: في فضيلة بسم الله الرحمن الرحيم* قال صلى الله عليه وسلم: {مَا مِنْ عَبْدٍ يَقُولُ بِسْمِ الله الرَّحْمٰنِ الرَ...