1. Jelaskan dasar-dasar BPN mengajukan gugatan ke MK dan argumentasi KPU serta argumentasi TKN terkait sengketa pilpres.
2. Analisa kasus tersebut dengan pendekatan penalaran dan argumentasi hukum dengan memposisikan saudara sebagai hakim di Mahkamah Konstitusi.
Jawaban:
Dasar-dasar BPN mengajukan gugatan ke MK
a) Adanya kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis dan massif.
b) Praktik manipulasi dokumen formulir rekapitulasi pemilihan dari tempat-tempat pemungutan suara atau C-1.
c) Adanya manipulasi data kartu keluarga.
d) Adanya KTP yang ganda.
e) Adanya pemilihan yang dilakukan oleh anak dibawah umur.
f) Adanya penggunaan dana kampanye.
g) Adanya keterlibatan aparatur pemerintah Negara.
h) Ma’ruf amin terdaftar dalam BUMN
i) Adanya penggunaan APBN untuk mempengaruhi pemilih.
j) Menaikkan gaji perangkat desa
K) Kenaikkan dana kelurahan
l) Mencairkan dana Bansos
m) Menyiapkan skema rumah untuk ASN, TNI, dan Polri
n) Mempengaruhi pendamping desa dalam menggunakan hak pilihnya dengan menaikkan honor dan bantuan biaya operasional yang diterima para pendamping desa pada tanggal 1 april.
o) Penyalahgunaan anggaran CSR BUMN dengan tujuan mempengaruhi pemilih
p) Pembatasan kebebasan Media dan Pers.
Argumentasi KPU
a) KPU membantah atas tudingan adanya kecurangan tersusun, tersistematis dan masif.
b) Permohon sama sekali tidak menguraikan kecurangan penyelenggara pemilu.
c) Adanya kesalahan penginputan data di 21 TPS, dari 813.336 TPS, sudah dilakukan perbaikan.
d) Membebankan mahkamah konstitusi untuk dibebani pembuktian dengan membawa saksi dari pemohon yang tidak jelas, merupakan pelanggaran asas cepat, murah dan sederhana.
e) Perihal meminta adanya perlindungan saksi, itu tidak berdasar dan berlebihan.
f) Link berita tidak bisa dijadikan alat bukti dalam persidangan.
g) Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah bukanlah BUMN, karena kedua bank tersebut tidak menerima penyertaan modal Negara secara langsung.
Argumentasi TKN
a) TKN membantah atas tudingan adanya kecurangan tersusun, tersistematis dan masif.
b) Tentang penggunaan dana kampanye yang absurd dan melanggar hukum adalah tidak benar. Penerimaan dan pengeluaran dana kampanye, telah di audit oleh kantor publik independent.
c) Pemohon tidak menerangkan, tentang adanya perselisihan hasil suara pemilu 2019, sebagai objek perkara. Hal ini seharusnya menjadi syarat formil permohonan.
d) Pemberian THR dan gaji ke-13 sesuai dengan UU, tidak ada penggunaan APBN untuk mempengaruhi pemilih. Menegaskan bahwa dalil pemohon tidak beralasan dan tidak memiliki korelasi dengan hasil perolehan suara.
2. Analisa dengan pendekatan penalaran dan argumentasi hukum dengan posisi sebagai hakim Mahkamah Konstitusi.
Sebagai hakim hal pertama yang harus dilakukan yaitu mempelajari gugatan-gugatan yang ada, seperti harus mengetahui apa yang digugat, mengapa digugat, dan siapa yang menggugat. Didalam persidangan, tentunya terdapat sistem yang mengaturnya. Ada waktu dimana hakim mendengarkan argument dari si pemohon, termohon dan terkait. Seorang hakim, dalam persidangan harus sabar terhadap pemohon, termohon dan terkait. Dalam persidangan, hakim tidaklah boleh memihak, hakim harus mendengarkan, tidak boleh berpendapat mengenai perkara yang disidangkan. Sebagai hakim, harus terfokus pada fakta-fakta yang ada, dan mendengarkan setiap argument. Model hukum penalaran dan penalaran hukum yang bisa dipakai yaitu positivisme dengan asas logika, dimana dalam menganalisis fakta-fakta, bukti-bukti yang ada harus bersifat logis. Bagi hakim, argumentasi hukum diperlukan dalam mengambil pertimbangan untuk memutuskan perkara. Dalam persidangan, pembuktian diawali dengan menganalisis berkas-berkas yang sudah ada, baru dengan mandatangkan saksi. Setelah, semuanya sudah terlaksana, maka barulah dilakukan musyawarah majelis, dimana dalam musyawarah ini kembali membahas gugatan-gugatan yang ada, gugatannya sinkron atau tidaknya dengan fakta yang ada, dan setelah musyawarah majelis maka barulah ditarik kesimpulan dari semua fakta, saksi, dan memutuskan perkara. Dalam memutuskan perkara, hakim mengimbangi semuanya. Jika ada gugatan yang tidak sinkron maka tidak diterima.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar